Karen Agustiawan Lepas di Kasus Rp 568 M, Kini Tersangka Korupsi Rp 2,1 T

0
28

Haris Fadhil – detikNews
Rabu, 20 Sep 2023 10:35 WIB

Jakarta – Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun. Dulu Karen pernah terjerat kasus dugaan korupsi Rp 568 M, namun dilepaskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Karen Agustiawan pernah didakwa ikut melakukan korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG). Sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, sejak Kamis (31/1/2019). Kasus tersebut diusut oleh Kejaksaan Agung.

Karen saat itu didakwa melawan hukum dalam investasi Pertamina. Jaksa menilai perbuatan Karen menyebabkan kerugian keuangan negara.

Karen Agustian saat itu didakwa bersama sama eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan, eks Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan. Investasi Pertamina di Blok BMG dinilai jaksa melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya.

“Dalam participating interest (PI) di Blok BMG tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisis risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia sehingga merugikan keuangan negara Rp 568.066.000.000,” ujar jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab, menurut jaksa, ROC selaku operator di Blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi sejak 20 Agustus 2010.

“Walau sejak 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blok BMG, berdasarkan SPA antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari Blok BMG Australia sampai 2012 sehingga hal tersebut menambah beban kerugian bagi PT Pertamina,” papar jaksa

Karen saat itu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Sidang pun terus berjalan.

Majelis hakim pada PN Tipikor Jakpus menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Karen. Karen pun mengajukan banding, namun kandas.

Perlawanan Karen terus berlanjut hingga tingkat kasasi. Pada 2020, MA melepaskan Karen Agustiawan dalam kasus korupsi Blok BMG yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Karen lepas dari hukuman sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.

“Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020, menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata jubir MA saat itu, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (9/3/2020).

MA mengatakan majelis hakim agung menilai apa yang dilakukan Karen adalah murni keputusan bisnis. Sehingga, menurut hakim, perbuatan Karen bukan tindak pidana korupsi.

“Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen adalah ‘business judgment rule’ dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” imbuhnya.

Andi menegaskan Karen dilepaskan. Dia mengatakan Karen bukan dibebaskan.

“Kalau dibebaskan, maka artinya apa yang dilakukan tidak terbukti. Kalau seperti Karen, Ferederik (eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan) siapa itu, perbuatan yang dia lakukan terbukti tapi perbuatan itu tidak bisa dipidana oleh karena bukan merupakan tindak pidana, melawan hukum. Perbuatan itu wajar, perbuatan itu menguntungkan, jadi sehingga ya tidak bisa dipidana,” jelas Andi.

Andi mengatakan perbuatan Karen bukan merupakan tindak pidana. Andi mengatakan apa yang dilakukan Karen adalah risiko bisnis sebagai Direktur Utama Pertamina saat peristiwa tersebut terjadi.

Jadi Tersangka di KPK

Kini, Karen Agustiawan kembali menjadi tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG. KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Karen juga telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9/2023).

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Selasa (19/9/2023).

Firli mengatakan kasus ini bermula saat Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012. Wacana tersebut, kata Firli, muncul sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.

Karen, yang diangkat menjadi Dirut PT Pertamina periode 2009-2014, mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat.

KPK mengatakan Karen diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh. KPK juga menyebut Karen tak melaporkan keputusannya terkait LNG itu kepada Komisaris Pertamina.

“Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” ujar Firli.

Firli menyebut pengambilan keputusan yang dilakukan Karen juga dinilai tak mendapat restu pemerintah sebagai pemegang saham Pertamina.

“Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu,” tutur Firli.

Karen pun membantah perbuatannya menyebabkan kerugian negara. Dia mengatakan pembelian LNG itu juga diketahui oleh pemerintah.

“Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat,” jelas Karen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here