KEUANGAN

Ini Daftar Dokumen yang Kena dan Tidak Kena Bea Meterai Rp 10.000

Hendra Kusuma – detikFinance

Kamis, 03 Sep 2020 18:35 WIB

Jakarta – Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan sepakat RUU Bea Meterai disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna. RUU Bea Meterai ini memiliki cakupan yang lebih luas objek pengenaannya.

Dalam draft RUU Bea Meterai yang diterima detikcom, Kamis (3/9/2020) terdapat perluasan objek pengenaan bea materai dari yang sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan batasan nilai di atas Rp 1 juta.

Bea meterai sendiri merupakan pajak atas dokumen. Dalam beleid yang baru, objek dokumen yang dikenakan bea meterai tidak hanya yang berbentuk kertas melainkan digital atau elektronik.

Perlu dicatat dalam aturan yang baru ini, tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 per lembar dengan batasan nominal atau transaksi per objek di atas Rp 5 juta. Jika nominal di bawah batasan maka bebas bea meterai. Aturan ini mulai berlaku pada awal 2021.

Berdasarkan Pasal 3, bea meterai dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Contoh dokumen yang dimaksud adalah:

a. surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

Sementara di Pasal 7, mengatur soal bea meterai tidak berlaku terhadap beberapa dokumen, yaitu:

a. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang

1. surat penyimpanan barang;

2. konosemen;

3. surat angkutan penumpang dan barang;

4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan

6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5;

b. segala bentuk ijazah

c. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud

d. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;

g. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;

h. surat gadai;

i. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan

j. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *