Haris Fadhil – detikNews
Jumat, 12 Jul 2024 10:14 WIB
Jakarta – Taufik Idharudin mencabut permohonan uji materi Pasal 81 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan agar bocah di bawah 17 tahun bisa dapat Surat Izin Mengemudi (SIM) ini pun tak dilanjutkan.
Dilihat dari situs MK, Jumat (12/7/2024), pencabutan itu disampaikan Taufik dalam sidang perkara Nomor 56/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (10/7). Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh bersama dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
“Alasan pencabutan dilakukan setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak dan ahli, maka kami berkesimpulan dalam membentuk undang-undang telah dilakukan kajian akademis dan uji publik yang cukup. Oleh karena itu, Pemohon mengesampingkan kepentingan pribadi dalam pengajuan permohonan ini demi mengutamakan keadilan,” jelas Taufik.
Pemohon awalnya menggugat Pasal 81 ayat (2) huruf a UU LLAJ yang menyebutkan, ‘usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D’. Menurutnya, pasal yang dujikan ini mengakibatkan ketidakadilan karena memaksakan rakyat Indonesia baru bisa mendapatkan SIM A, B, dan C jika belum memenuhi kriteria usia yang sudah ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Selain itu, pasal tersebut juga dinilai menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara di bawah 17 tahun. Sehingga, norma tersebut berpotensi merugikan dan melanggar hak konstitusional warga negara di bawah 17 tahun. Padahal hak untuk tidak mendapat perlakuan diskriminatif tersebut dilindungi oleh konstitusi sebagaimana termuat dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
Salah satu alasan Taufik mengajukan gugatan ini ialah kagum dengan bocah SD yang selamat saat motoran dari Sampang, Jawa Timur, hingga Semarang, Jawa Tengah. Dia mengatakan seharusnya syarat mendapatkan SIM ialah berpengalaman mengendarai kendaraan minimal 149 Km.