Wilda Hayatun Nufus – detikNews
Kamis, 13 Okt 2022 16:39 WIB
Jakarta – Mantan Dirut Taspen Life Maryoso Sumaryono didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi sebesar Rp 133 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Maryoso bersekongkol dengan Dirut PT PRM Amar Maaruf dan Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni agar Taspen Life melakukan investasi pada medium term note (MTN) Prioritas Finance 2017 yang tidak memiliki peringkat melalui wadah investasi KPD yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Emco Asset Management.
“Terdakwa Maryoso Sumaryono bersepakat dengan Amar Maaruf selaku Dirut PT PRM dan Hasti Sriwahyuni selaku Ultimate Beneficial Owner PT PRM agar PT AJT melakukan investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 tidak memiliki peringkat (rating) melalui wadah investasi KPD yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Emco Asset Management,” kata jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Kamis (13/10/2022).
Dalam perkara ini, Maryoso didakwa bersama Hasti dan Amar Maaruf. Dakwaan kepada Hasti dan Amar Maaruf dilakukan terpisah
Jaksa mengungkap kasus bermula saat Maryoso menunjuk PT Emco Asset Management sebagai mitra kerja dalam pengelolaan KPD. Namun penunjukan itu tanpa didukung analisis.
“Terdakwa Maryoso Sumaryono menunjuk PT Emco Asset Management sebagai mitra kerja dalam Pengelolaan KPD tanpa didukung analisis,” ujarnya.
Maryoso kemudian selaku Ketua Komite Investasi menyetujui investasi kepada PT Prioritas Raditya Multifinance. Padahal MTN PT Prioritas Raditya Multifinance tidak termasuk dalam aset investasi yang dibolehkan berdasarkan pedoman.
“Terdakwa Maryoso Sumaryono selaku Ketua Komite Investasi menyetujui investasi kepada MTN PT Prioritas Raditya Multifinance yang tidak termasuk aset investasi yang diperkenankan dalam pedoman investasi PT AJT serta tidak memiliki peringkat (rating),” ujar jaksa.
Maryoso kemudian melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Management dengan underlying berupa MTN PT Prioritas Finance. Investasi itu dilakukan meskipun sejak awal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak diperbolehkan untuk mendapatkan investasi karena tidak memiliki peringkat/investment grade.
“Terdakwa Maryoso Sumaryono menyetujui dan menempatkan investasi pada Medium Term Notes (MTN) Prioritas Finance 2017 yang diterbitkan oleh PT Prioritas Raditya Multifinance (tidak memiliki rating/non-investment grade) sebesar Rp 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Management,” katanya.
“Padahal diketahui bahwa MTN perusahaan asuransi tidak diperbolehkan untuk menempatkan investasi pada MTN yang tidak memiliki rating/non-investment grade, selain itu diketahui juga bahwa KPD bukan termasuk investasi yang diperkenankan berdasarkan kebijakan investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen,” sambungnya.
Maryoso lalu memberikan persetujuan kepada PT Emco Asset Management untuk melakukan transaksi penukaran MTN Prioritas Finance 2017 dengan saham BCAP melalui mekanisme jual beli dengan perjanjian opsi menjual pada akhir 2017 dan membeli kembali pada awal 2018. Maryoso pun, sebut jaksa, menandatangani langsung Lembar Pengantar Transaksi Investasi (LPTI) yang seharusnya dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Investasi.
“Terdakwa Maryoso Sumaryono menandatangani sendiri Lembar Pengantar Transaksi Investasi (LPTI) yang seharusnya dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Investasi,” ujar jaksa.
Kemudian, terdakwa Maryoso kongkalikong dengan Hasti Sriwahyuni, Edy Suwarno, dan Richard Rachmadi Wiriahardja untuk membuat kupon dan pokok MTN Prioritas Finance 2017 agar seolah-olah lunas. Maryoso pun menandatangani formulir subscription pada Reksadana Minna Padi Pasopati Saham kelolaan PT Minna Padi Asset Management yang terafiliasi Edy Suwarno.
“Terdakwa Maryoso Sumaryono menandatangani surat instruksi settlement atas pembelian saham RBMS, MABA, MINA, PADI yang ditentukan oleh Edy Suwarno kepada Manajer Investasi PT Insight Investment Management dan PT PNM Investment Management sebagai underlying reksa dana Insight Bhinneka Balance Fund dan reksa dana PNM saham unggulan,” lanjut jaksa.
Setelah penandatanganan itu, Hasti bersama Amar Maaruf kemudian menggunakan sebagian dana hasil penjualan MTN Prioritas Finance 2017 sebesar Rp 94 miliar. Padahal hal itu tidak sesuai dengan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau MTN Prioritas Finance 2017 Nomor 48 tanggal 20 Oktober 2017 serta dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) selaku Pemegang MTN.
“Hasti Sriwahyuni bersama-sama dengan Amar Maaruf menggunakan sebagian dana hasil penjualan MTN Prioritas Finance 2017 sebesar Rp 94.138.760.277,00 yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau MTN Prioritas Finance 2017 Nomor 48 tanggal 20 Oktober 2017 serta dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) selaku Pemegang MTN,” ujar jaksa.
Perbuatan Maryoso telah memperkaya diri sendiri dan memperkaya Hasti Sriwahyuni sebesar Rp 94 miliar. Perbuatan Maryoso juga membuat negara merugi Rp 133 miliar.
“Memperkaya diri, atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Memperkaya Hasti Sriwahyuni sebesar Rp 94.138.760.277,00 yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu Kerugian Negara sebesar Rp. 133.786.663.995,00 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 21/LHP/XXI/07/2022 tanggal 21 Juli 2022,” ungkapnya.
Maryoso didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.