MONETER

Direksi WanaArtha Buka-bukaan soal Tunggakan Polis Nyaris Rp 16 T

Shafira Cendra Arini – detikFinance
Kamis, 08 Des 2022 07:30 WIB

Jakarta – Perusahaan asuransi jiwa WanaArtha Life menggelar konferensi pers menyangkut penutupan izin usaha yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Desember kemarin. Kegiatan ini digelar di depan gedung kantor perusahaan yang telah tersegel.
Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto mengungkapkan, langkah OJK mencabut izin usaha perusahaan bersumber dari permasalahan keuangan yang ditimbulkan bos dan jajaran direksi lamanya.

Adi beserta jajarannya baru menduduki posisinya di WanaArtha Life sejak Desember 2021. Ditemukannya, saat itu laporan keuangan 2020 belum teraudit, hingga akhirnya ia menyewa seorang auditor untuk membantunya. Dari sana, ditemukan adanya dugaan kejahatan keuangan berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2020.

“Memang dilaporkan kewajiban Rp 15,7 T itu berdasarkan audit independen. Sedangkan nasabah yang tercatat berdasarkan audit ada 29 ribu,” ujar Adi kepada media, di depan Kantor WanaArtha Life, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Biang Kerok Pencabutan Izin

Adi mengatakan, OJK menyatakan WanaArtha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, ketika menduduki posisinya.
“Saat kami masuk pun di laporan keuangan 2020, sudah menyatakan minus 2.000% solvability-nya kan. Padahal peraturan OJK bilang 120%,” ujar Adi.

Ia pun menjelaskan dengan logika sederhana. Semisal perusahaan menampung dana pemegang polis sebanyak Rp 10 triliun. Otomatis, dana yang dipegang perusahaan haruslah minimal 120%-nya yaitu Rp 12 triliun. Hal ini pun membuktikan perusahaan mampu memenuhi kewajiban pembayaran Rp 10 triliun tersebut.

“Artinya 120%, itu aturannya. Tapi dana nasabah misalnya Rp 10 triliun itu, asetnya malah minus 2.000%, bukan hanya minus 120%. Berarti kurang 2.000% untuk melunasi. Jangankan nol,” katanya.

Karena itulah, menurutnya, yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan dan menyehatkan keuangan perusahaan ialah setoran modal baik dari pada pemegang saham maupun calon investor.

Aset Nggak Sampai Rp 100 M

Menyangkut aset perusahaan, Adi menyebut, nominalnya tidak melebihi Rp 100 miliar yang terdiri atas aset bergerak dan tak bergerak. Namun ia yakin, nominalnya sendiri berada di atas angka Rp 50 miliar. Data ini berdasarkan pembukuan keuangan di akhir 2021.

“Kemudian aset lainnya juga ada dana jaminan Rp 170 miliar. Setiap perusahaan asuransi harus menyiapkan dana jaminan. Saat likuidasi bisa dicairkan untuk para pengguna polis,” ucapnya.

Adi juga menyebut adanya dana portofolio Rp 330 miliar yang sebelumnya telah disita Kejaksaan Agung. Namun ia meyakini, dana tersebut seharusnya bisa dikembalikan. Total keseluruhan aset tersebut masih terlampau jauh dari dana kewajiban Rp 15,7 triliun.

“Masih terlampau jauh tapi diusahakan bisa memberi kontribusi ke para pemegang polis,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *