Andi Hidayat – detikFinance
Sabtu, 08 Agu 2026 09:00 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan industri pinjaman daring (pindar) dari lender luar negeri sebesar Rp 17,28 triliun, naik 34,18% secara tahunan (year-on-year/yoy) hingga Juni 2026. Pertumbuhan ini disebut mencerminkan minat lander luar negeri terhadap industri domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan angka tersebut setara 16,43% dari total outstanding pendanaan yang disalurkan industri pindar. Adapun outstanding pindar hingga Juni 2026 tercatat sebesar Rp 105,14 triliun.
“Pada Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18% yoy menjadi Rp 17,28 triliun atau, dengan porsi 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pindar,” ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, Jumat (7/8/2026).
Agusman menjelaskan, pertumbuhan ini menandakan tingginya minat lender luar negeri terhadap industri pindar nasional. Selain itu, imbal balik industri pindar domestik juga dianggap kompetitif.
“Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri Pindar Indonesia masih menarik bagi lender luar negeri,” jelasnya.
Di sisi lain, OJK meminta pindar untuk menjaga kualitas pendanaannya. Mengingat hingga Juni 2026, tercatat 16 pindar dengan risiko kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) di atas ambang batas 5%.
Agusman menjelaskan, tingginya risiko kredit macet ini dipengaruhi kemampuan bayar debitur dan kualitas penerapan manajemen risiko oleh pindar. Dalam hal ini, pindar wajib untuk memperkuat credit scoring dan pengelolaan risiko dalam penyaluran pendanaan.
“OJK telah meminta Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya, termasuk menetapkan Penyelenggara dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai ketentuan,” pungkasnya.
(acd/acd)



