MONETER

Bos KSP Indosurya Divonis Lepas, 896 Korban Ajukan Kasasi ke MA

Sylke Febrina Laucereno – detikFinance
Senin, 06 Mar 2023 14:41 WIB

Jakarta – Sebanyak 896 korban KSP Indosurya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kuasa hukum Aliansi Korban KSP Indosurya Donal Fariz mengungkapkan saat ini para korban terus berupaya mencari keadilan.
Dia menyebutkan korban KSP Indosurya saat ini tak memiliki pilihan lain agar uang mereka kembali.

“Korban terus berupaya mencari keadilan. Kami dari kuasa hukum akan memberikan catatan dan langkah hukum apa saja yang akan ditempuh. Ini berkaitan dengan keputusan terhadap terdakwa Henry Surya,” kata Donal dalam konferensi pers di Yuan Garden, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Donal menyampaikan, pihak korban KSP Indosurya kecewa dengan putusan hakim sebelumnya dan menilai ada kejanggalan dari putusan tersebut. Ia menyebutkan korban meminta ganti rugi dan uang yang sudah masuk ke KSP Indosurya bisa dikembalikan.

Sebelumnya diberitakan bos KSP Indosurya, Henry Surya sudah divonis bebas. Kemudian terdakwa Junie Indira juga divonis bebas.

Namun Kejaksaan Agung menyebutkan jika vonis tersebut keliru, dan menilai majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung juga menjelaskan rekam jejak KSP Indosurya hingga bisa meraup dana nasabah hingga Rp 106 triliun.

Dalam keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, terungkap sejumlah Fakta terkait KSP Indosurya terkait penghimpunan dana nasabah. Berikut rinciannya:

(1) KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya sebanyak Rp 106 triliun, berdasarkan hasil audit nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.

“Sehingga perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (31/1/2023).

Upaya Kasasi Korban KSP Indosurya

Sebagai informasi, 896 korban KSP Indosurya diwakili Visi Law Office telah mengajukan Kasasi secara resmi pada 6 Februari 2023. Pengajuan tersebut ditolak oleh Ketua PN Jakarta Barat melalui surat tertanggal 15 Februari 2023 dengan alasan yang pada pokoknya korban/penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi.

“Sikap PN Jakbar ini sangat mengecewakan karena seolah mengesampingkan hak para korban yang dirugikan secara langsung akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa. Kami para korban sudah dibuat sangat menderita, tetapi Kenapa masih dihambat memperjuangkan hak Kami?,” ujar Ketua Aliansi 896 Korban KSP Indosurya, Wan Teddy.

Para korban mengajukan kasasi terhadap putusan lepas terhadap Henry Surya di pengadilan tingkat pertama, sekaligus melakukan upaya hukum terhadap Penetapan Majelis Hakim nomor: 779/ Pid.B/2022/ PN.Jkt.Brt tertanggal 20 Desember 2022.

Di sisi lain, upaya hukum banding jelas tidak memungkinkan karena Majelis Hakim Tingkat Pertama di PN Jakbar menjatuhkan putusan lepas pada terdakwa. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Penyerahan secara langsung ke Mahkamah Agung Republik Indonesia ini dilakukan karena upaya prosedural pengajuan kasasi melalui PN Jakarta Barat ditolak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *