Aulia Damayanti – detikFinance
Rabu, 11 Okt 2023 13:28 WIB
Jakarta – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk mengelola Hotel Sultan tak berlaku lagi. Hal ini dikatakan oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah dan Juru Bicara Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa.
Tina mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemeterian Sekretariat Negara terkait informasi tersebut. Jika HGB sudah habis masa waktunya, maka izin kelola tersebut tidak berlaku lagi.
“Dalam hal ini memang ada beberapa perizinan usaha yang mensyaratkan HGB, jika HGB sudah tidak update maka persyaratannya tidak ada, maka perizinannya gimana? Tentu tidak berlaku lagi juga. Itu kemudian koordinasi yang dilakukan antara Kementerian Sekretariat Negara dalam hal ini PPKGBK dan Kementerian Investasi BKPM,” jelas dia kepada wartawan ditemui di The St. Regis Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Tina mengatakan HGB diperlukan karena berkaitan juga dengan izin dari usaha di atas lahan tersebut. Maka, dampak dari tidak berlakunya HGB, usaha di atas lahan itu juga terdampak.
“Kita melihatnya tadi syaratnya adalah HGB, berkaitan dengan penggunaan lahan kemudian berdampak pada izin di atas lahan itu, karena itu menjadi dasar atas apa yg terjadi di lokasi tersebut,” lanjutnya.
Seperti diketahui, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo telah diminta oleh pemerintah untuk mengosongkan Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis pada Maret-April 2023.
Tim Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian menegaskan bahwa lahan yang berdiri di atas Hotel Sultan merupakan barang milik negara (BMN).
“Kepada seluruh rakyat Indonesia atau penghuni dari Hotel Sultan atau sejenisnya, mungkin ada departemen atau ada orang yang mau menginap di sana, saya ingatkan Anda hati-hati karena bukan tidak mungkin Anda berpotensi untuk dirugikan kalau masih menggunakan hal tersebut,” kata Saor dalam konferensi pers di kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Terbaru, konflik antara pemerintah dengan pengelola Hotel Sultan belum berakhir. PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait sengketa Hotel Sultan. Gugatan terdaftar pada Senin (9/10) dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum.
Ada empat pihak pemerintah yang digugat yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
(ada/eds)