Shafira Cendra Arini – detikFinance
Rabu, 30 Nov 2022 07:31 WIB
Jakarta – Startup investasi, Ajaib mengumumkan telah mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya. Tidak hanya itu, secara sukarela gaji jajaran manajemen akan dikurangi dan para founders tidak akan menerima gaji.
Dalam keterangan tertulis, manajemen Ajaib menegaskan, dengan diberlakukannya keputusan ini, tidak akan berdampak ke kelangsungan perusahaan dan layanan kepada nasabah Ajaib.
“Selama tiga tahun terakhir perusahaan telah berupaya meningkatkan inklusi keuangan Indonesia melalui layanan jasa keuangan digital,” tulis keterangan resmi Ajaib, dikutip Selasa (29/11/2022).
“Ke depannya, Ajaib juga telah mempersiapkan strategi bisnis yang kuat untuk terus mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia,” tambahnya.
Berikut Fakta PHK Ajaib Sekuritas:
1. PHK 67 Karyawan
Melalui keterangan tersebut, Ajaib juga mengungkapkan, ada sejumlah 67 orang karyawan yang terdampak PHK.
“Untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi kondisi makroekonomi yang tidak menentu, kami terpaksa melakukan perampingan karyawan yang berdampak ke 67 karyawan,” kata perusahaan
2. Alasan PHK
Manajemen perusahaan juga menyebutkan, kondisi ekonomi global yang tidak menentu jadi salah satu alasan tindak PHK ini diputuskan, juga sebagai strategi dalam memastikan kesiapan perusahaan menghadapi kondisi tersebut.
“Strategi perusahaan juga terus diadaptasi agar Ajaib dapat berkembang secara berkelanjutan,” lanjutnya.
3. Pesangon Karyawan
Perusahaan mengatakan, pihaknya akan memberikan kompensasi kepada para karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disertai dengan sederet kompensasi tambahan.
“Karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan, serta tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja,” ujar perusahaan.
Misal, masa kerja karyawan adalah empat tahun, maka di luar pesangon ia juga mendapat tambahan empat bulan gaji. Tambahan tiga bulan gaji untuk masa kerja tiga tahun dan seterusnya.
Tidak hanya itu, akan diberikan juga perlindungan berupa asuransi kesehatan bagi karyawan beserta keluarganya selama enam bulan ke depan. Kemudian, karyawan juga difasilitasi konseling serta dukungan pencarian kerja.