EKONOMI

WNA Dilarang ke RI 1-14 Januari, Kecuali yang Masuk Kategori Ini

Tim detikcom – detikFinance

Kamis, 31 Des 2020 18:29 WIB

Jakarta – Mulai 1-14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.

Menyusul kebijakan tersebut Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan pintu gerbang utama Indonesia melakukan sejumlah antisipasi. Kepala Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara.

“Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujar M.A Silaban dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020)

Berdasarkan SE Nomor 04/2020, ada kelompok WNA yang datang dari luar negeri, dan dikecualikan dari larangan, yaitu pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

“Personel di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan hal ini, bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia,” terang M.A Silaban.

Selain itu bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta khusus tanggal 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB masih diizinkan masuk.

“Bagi WNA yang mendarat pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB pada 1 Januari 2021 di Bandara Soekarno-Hatta masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis,” terang M.A Silaban.

Sementara itu, jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia. Satgas Udara Penanganan COVID-19 juga memastikan pada Kamis (31/12/2020), masih dilakukan proses karantina terhadap seluruh penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Koordinasi dilakukan di antara berbagai instansi guna kelancaran proses karantina ini. Pihak Satgas juga melakukan koordinasi dengan hotel-hotel yang menjadi lokasi karantina agar dapat menampung seluruh penumpang pesawat internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Karantina dilakukan di hotel yang diutamakan terletak di wilayah Jakarta dan Tangerang.

“Seluruh proses kedatangan internasional berjalan dengan lancar mulai dari penumpang turun dari pesawat hingga keluar imigrasi dan bea cukai dan menuju bus untuk ke lokasi karantina,” tutur M.A Silaban.

Satgas Udara Penanganan COVID-19 juga berkoordinasi penuh dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) terkait ketersediaan kamar hotel untuk karantina. Silaban menegaskan WNI dibebaskan dari biaya akomodasi untuk karantina, sementara itu WNA diharuskan menggunakan biaya sendiri, dengan masa karantina 5 hari.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menambahkan dukungan penuh diberikan agar seluruh kebijakan terkait pencegahan COVID-19 ini dapat diterapkan ketat di Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami berkoordinasi intensif dengan seluruh pihak agar seluruh fasilitas dan pelayanan dapat mendukung penerapan ketentuan karantina bagi WNA pada 28 – 31 Desember 2020, dan juga ketentuan penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021,” ujar Agus Haryadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *