Novi Christiastuti – detikNews
Jumat, 12 Jun 2026 14:26 WIB
Washington DC – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana untuk mendeportasi sejumlah migran Iran dan migran asal negara-negara lainnya, yang ada di AS, ke Republik Afrika Tengah, sebuah negara yang selalu tidak stabil dan dilanda kekerasan serta kemiskinan.
Rencana ini, seperti dilansir Reuters, Jumat (12/6/2026), diungkapkan ke publik oleh dua pengacara yang mewakili para migran itu dan seorang pejabat yang mendapatkan informasi tentang masalah tersebut.
Salah satu pengacara yang mendampingi migran tersebut, Emily Trostle, mengatakan bahwa migran Iran yang hendak dideportasi itu termasuk dua wanita yang menghadapi potensi penyiksaan dan persekusi jika mereka dipaksa kembali ke Iran.
Departemen Luar Negeri AS dan kantor kepresidenan Republik Afrika Tengah belum memberikan komentar atas laporan tersebut.
Namun baru-baru ini, Republik Afrika Tengah diketahui mencapai kesepakatan untuk menerima apa yang disebut sebagai deportasi negara ketiga dari AS.
Kedua wanita Iran itu, sebut Trostle, ditahan setelah tiba di AS pada November 2024. Menurut Trostle, mereka mengajukan permohonan suaka di AS dan telah mendapatkan bentuk perlindungan yang dikenal sebagai penangguhan deportasi dari hakim imigrasi AS.
Memperoleh perlindungan itu berarti para hakim mendapati bahwa mereka menghadapi risiko lebih dari 50 persen untuk dianiaya atau disiksa di Iran.
Secara terpisah, seorang pejabat yang mendapatkan informasi tentang masalah itu menuturkan kepada Reuters bahwa penerbangan pertama ke Republik Afrika Tengah, berdasarkan kesepakatan tersebut, diperkirakan akan membawa sekitar 20 migran, termasuk migran asal Suriah dan Afghanistan.
Pesawat itu disebut bisa berangkat paling cepat pada Kamis (11/6) waktu setempat.
Ditambahkan oleh dua pengacara yang dikutip Reuters bahwa seorang migran asal Turki yang melarikan diri dari persekusi politik, dan memiliki penangguhan deportasi, mungkin juga berada di dalam pesawat tersebut.
Menurut pejabat yang dikutip Reuters tersebut, para migran yang dideportasi akan ditahan di apartemen-apartemen di Bangui, ibu kota Republik Afrika Tengah, dan diperkirakan tidak akan segera dipulangkan. Pejabat itu juga menyebut bahwa ratusan migran pada akhirnya dapat dideportasi ke sana berdasarkan kesepakatan tersebut.
Situasi ini terjadi saat pemerintahan Trump menggunakan kesepakatan deportasi negara ketiga untuk mendeportasi orang-orang yang tidak dapat dipulangkan secara legal ke negara asal mereka.
Otoritas AS membela kesepakatan semacam itu sebagai sah secara hukum, meskipun kelompok dan para pejuang HAM mengatakan bahwa detail kesepakatan tersebut tidak jelas dan banyak dari orang yang dideportasi itu pada akhirnya dipulangkan.



