Di sidang sengketa pilpres, Todung Mulya Lubis menjadi kuasa hukum Ganjar-Mahfud.
Kamis 28 Mar 2024 03:24 WIB
Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menjadi guardian of constitution dalam menjalankan tugasnya. Dalam 10 tahun pertama lembaga yudikatif tersebut, mereka berhasil mendapatkan kepercayaan dari rakyat.
Namun, MK terus mengalami kemunduran dalam beberapa waktu terakhir. Bukan saja karena putusan-putusan yang mencederai rasa keadilan, tetapi juga karena korupsi yang melibatkan hakim konstitusi termasuk ketuanya, Akil Mochtar.
“Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MKRI terjadi ketika Putusan MKRI No. 90/PUU-XXI/2023 dilahirkan di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita,” ujar Todung dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
“Di mana seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MKRI berhasil melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika, memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,” sambungnya menegaskan.
Menurutnya, bisa dipahami kalau MK terjebak dalam situasi yang sulit karena menjadi bagian dari kekuasaan dan alat politik. MK berada dalam situasi yang sangat sulit karena hancurnya reputasi dan kepercayaan publik, karena demoralisasi yang melanda hati nurani mereka.
“Keadaan ini membuat mereka malu dan terhina sebagai bengawan hukum yang seharusnya dilihat sebagai the guardian of the constitution. Mereka terjebak dalam satu situasi di mana MK mengalami intervensi politik,” tegas Todung.
Kini, tugas MK adalah merebut kembali wibawa dan harga dirinya. Terutama setelah dihancurkan oleh kekuasaan dan demoralisasi dalam tubuh para hakim konstitusi. MK mesti bangkit, melawan, dan menjalankan tugasnya kembali memanggul konstitusi.
Adapun dalam petitumnya, mereka meminta agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan hasil penetapan Pilpres 2024. Diketahui, KPU mengumumkan hasil kontestasi nasionalnya pada 20 Maret 2024.
Dalam petitum lainnya, mereka meminta agar pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. Di mana keputusan tersebut diambil KPU pada 13 November 2023.
“Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024,” ujar Todung.