Sabtu 02 Apr 2022 07:14 WIB
Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Tarif PPN terbaru adalah 11% atau naik dibanding tarif PPN sebelumnya sebesar 10%
Tarif PPN naik menjadi 11% per 1 April 2022. Itu artinya, beberapa barang dan jasa semakin mahal karena mengalami penyesuaian harga.
Emak-emak bakal makin pusing. Harga kebutuhan pokok sudah mengalami lonjakan. Ditambah lagi dengan kenaikan pajak PPN.
Apa Itu PPN?
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN
Kepanjangan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai. PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Dalam Bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Taxes (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung.
Maksudnya adalah pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak. Penanggung pajak PPN sendiri adalah konsumen akhir.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk tarif PPN. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 yang menjadi dasar hukum PPN dan PPNBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), tarif PPN yang berlaku sebesar 10% untuk konsumsi dalam negeri.
UU PPN tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPNBM.
Saat ini, Indonesia sudah memiliki aturan perpajakan baru, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Pasal 7 Ayat (1) disebutkan, tarif PPN yaitu:
- Sebesar 11% yang mulai berlaku 1 April 2022
- Sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Berarti, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Pertama, naik sebesar 1% dari 10% menjadi 11% pada 1 April ini. Selanjutnya akan naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kenaikan 1% tarif PPN ini masih berada di bawah rata-rata tarif PPN dunia yang sebesar 15,4%. Bahkan lebih rendah dari tarif PPN Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%), dan India (18%).
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%. Lihat negara OECD dan lainnya, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11% dan nanti 12% pada tahun 2025,” ungkap Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, baru-baru ini.



