BERANDA

Ruslan Buton Resmi Ditahan di Bareskrim Polri Selama 20 Hari

Tim detikcom – detikNews

Sabtu, 30 Mei 2020 15:18 WIB

Jakarta – Pecatan TNI Ruslan Buron ditangkap setelah surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur viral di media sosial. Ruslan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Iya, sudah ditahan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan kepada detikcom, Sabtu (30/5/2020).

Secara terpisah, Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum Ruslan Buton mengatakan kliennya itu ditahan di Bareskrim Polri sejak Jumat (29/5). Ruslan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Tonin menyebutkan kliennya itu langsung ditahan setelah 7 jam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (29/5).

“Sekitar 7 jam setelah tiba di ruang pemeriksaan Dittipidsiber lantai 15 gedung Bareskrim, sekitar pukul 08.00 WIB dengan diantarkan tiga penyidik dan saya, Ruslan menjadi warga Rutan Bareskrim selama paling lama 20 hari dari 29 Mei 2020 sampai 17 Juni 2020,” jelas Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangannya kepada detikcom.

Sebelum ditahan, Ruslan menjalani pemeriksaan COVID-19. Pemeriksaan dilakukan dokter klinik di Polres Buton pada Kamis (28/5), sebelum Ruslan diterbangkan ke Bareskrim Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *