Nafilah Sri Sagita K – detikHealth
Rabu, 01 Nov 2023 17:04 WIB
Jakarta – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di 2025 bakal berimbas pada pelayanan. Salah satunya terkait masalah dalam ruang perawatan.
Mengacu pada hasil uji coba awal di 10 RS milik pemerintah dan swasta, jumlah tempat tidur yang bakal tersedia di RS dengan sistem KRIS satu ruang perawatan berpotensi menurun.
Di sisi lain, menurunnya jumlah tempat tidur bagi peserta JKN juga dilatarbelakangi pelaksanaan KRIS yang tercantum di pasal 18 PP No. 47 Tahun 2021, menyatakan jumlah bed pasien rawat inap untuk pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen dari seluruh tempat tidur untuk rumah sakit milik pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, serta 40 persen dari seluruh tempat tidur untuk rumah sakit milik swasta.
Jakarta – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di 2025 bakal berimbas pada pelayanan. Salah satunya terkait masalah dalam ruang perawatan.
Mengacu pada hasil uji coba awal di 10 RS milik pemerintah dan swasta, jumlah tempat tidur yang bakal tersedia di RS dengan sistem KRIS satu ruang perawatan berpotensi menurun.
Di sisi lain, menurunnya jumlah tempat tidur bagi peserta JKN juga dilatarbelakangi pelaksanaan KRIS yang tercantum di pasal 18 PP No. 47 Tahun 2021, menyatakan jumlah bed pasien rawat inap untuk pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen dari seluruh tempat tidur untuk rumah sakit milik pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, serta 40 persen dari seluruh tempat tidur untuk rumah sakit milik swasta.
Terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron menyebut pihaknya masih menunggu hasil keseluruhan pengkajian KRIS di sejumlah rumah sakit. Dirinya memastikan, hingga saat ini wacana tersebut belum diterapkan.
“Sampai sekarang, sistemnya masih sama. Kita menunggu saja hasil kajian Yang jelas, BPJS itu kan mengikuti kebijakan,” bebernya.
“Nah sampai detik ini kebijakannya itu masih sama seperti sebelumnya. Jadi untuk mereka yang kelas 3 ya kelas 3, kelas 2 ya kelas 2, kelas 1 kelas 1,” sambungnya.
BPJS memastikan akan mengikuti hasil uji coba yang kemudian dirilis pemerintah soal penerapan KRIS.
“Jadi BPJS itu menunggu karena sekarang sedang uji coba juga.Hasilnya nanti seperti apa, akan diikuti kebijakannya,” pungkasnya.