KALIMANTAN

Polresta Samarinda Terima Laporan Dugaan Oknum Dosen Unmul Cabul

Senin 29 Aug 2022 15:38 WIB

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra

Dosen Fakultas Kehutanan Unmul dilaporkan terkait pelecehan kepada mahasiswa.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA — Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan, jajarannya bakal mempelajari laporan dari LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum dosen.

“Kami telah menerima laporan, dan saat ini laporan tersebut masih kami pelajari,” jelas Andika di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (29/8/2022). Seorang oknum dosen Fakultas Kehutanan Unmul dilaporkan ke Polresta Samarinda dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan kepada sejumlah mahasiswi yang menjalani tugas akhir perkuliahan.

Laporan resmi kepada aparat penegak hukum disampaikan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul dan PUSHPA di Polrestas Samarinda, Jalan Slamet Riyadi. “Kami mewakili para korban telah melaporkan secara resmi kasus dugaan tindak pidana asusila ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” kata kuasa hukum korban Alfian.

Selaku perwakilan LKBH Fakultas Hukum Unmul, Alfian menerangkan, dugaan kasus tindak asusila oleh oknum dosen ini dilakukan kepada tiga mahasiswi yang tengah menjalani tugas akhir perkuliahan dalam kurun tahun 2021. “Oknum dosen ini sebagai pembimbing dalam tugas akhir para korban,” jelas Alfian.

Berdasarkan keterangan para korban, sambung dia, oknum dosen tersebut beberapa kali meminta untuk dipijit saat korban melakukan konsultasi bimbingan tugas akhir. Selain itu, oknum dosen tersebut tak jarang meminta kepada para korban membawakan oleh-oleh sebagai pungutan proses bimbingan tugas akhir.

“Kami telah menyampaikan laporan secara lengkap yang dialami para korban tersebut dalam laporan resmi kepada Polisi, kami melaporkan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 (2) KUHP,” jelas Alfian.

Tidak menutup kemungkinan, korban tindak pidana asusila oleh oknum dosen Unmul lebih dari tiga orang. Pasalnya, baru tiga mahasiswi yang sudah berani terbuka dan menyampaikan kepada LKBH Fakultas Hukum Unmul untuk dilakukan pendampingan secara hukum.

“Kami berharap laporan kasus ini ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku, karena kami berharap adanya pembelajaran kepada semua pihak khususnya lembaga pendidikan supaya kasus seperti ini tidak terulang kembali,” jelas Alfian.

Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul, Rudianto Amirta mengatakan telah mengambil sikap usai menerima laporan dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa terkait laporan dosen pengajarnya. “Kami mengambil langkah membebaskan sementara baik yang terlapor oknum dosen dalam melakukan aktivitasnya di lingkungan kampus Fahutan per tanggal 28 April 2020 sampai kasus memiliki keputusan hukum tetap,” kata Rudianto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *