Tiara Aliya Azzahra – detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 10:24 WIB
Jakarta – Pemprov DKI Jakarta tak kunjung memberikan sikap terkait putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta soal UMP DKI 2022. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji pihaknya bakal memberikan kepastian hukum sebelum batas akhir pengajuan banding.
“UMP kan tanggal 29, ya tunggu saja. Sebelum waktunya habis diumumkan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Saat ditanya apakah cenderung banding, Riza enggan membocorkan sikap yang akan diambil Pemprov ke depannya. Dia hanya meminta agar seluruh pihak menunggu sampai waktu yang ditentukan.
“Akan diumumkan. Ya nggak boleh dibocorin,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan pihaknya bakal memberikan keputusan melalui keterangan resmi.
Anies Ogah Banding
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan ogah mengajukan banding pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal UMP DKI Jakarta 2022. Putusan itu membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1% atau menjadi Rp 4,64 juta.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dari hasil komunikasi langsung buruh dengan Anies Baswedan, nampaknya Pemprov DKI Jakarta cenderung tidak akan melakukan banding pada putusan soal kenaikan UMP 2022 yang dibatalkan PTUN Jakarta.
“Kami sudah coba komunikasi ke Gubernur DKI, nampaknya dalam komunikasi tersebut, pak Anies Baswedan cenderung tak mau banding. Meski belum dilakukan resmi dan belum diumumkan secara resmi apakah akan banding atau tidak banding, namun dalam dialog kami sepertinya Pemprov cenderung tak mau banding,” papar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/7).
Buruh pun mendesak agar Anies mau melakukan banding. Jangan sampai putusan PTUN yang menurunkan upah minimum diterima begitu saja.
“Sikap KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur Anies minggu ini harus sudah menyatakan sikap dan menyerahkan banding terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta terkait UMP DKI 2022 yang diturunkan dan sangat merugikan buruh,” tegas Said Iqbal.
Di sisi lain, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta M Andre Nasrullah menyebutkan ada usaha mengadu domba dan memecah suara buruh soal pernyataan sikap menentang keputusan PTUN soal UMP DKI Jakarta.
Pasalnya, sejak awal ada 6 dari 9 federasi buruh besar di DKI Jakarta yang menolak putusan PTUN sejak diumumkan. Namun, dalam pertemuan langsung dengan Gubernur DKI Jakarta ada perubahan sikap dari 3 federasi buruh yang awalnya menentang justru malah menerima putusan PTUN.
“Saat rapat dimulai itu penyampaian dari Kadisnaker DKI Jakarta tiba-tiba ada perubahan sikap dari beberapa federasi melalui WA dan video pendek dikirim, kami curiga ada apa-apa di baliknya. Dari semua yang ada, yang 6 federasi menolak PTUN, tinggal 3 federasi saja yang meolak hasil PTUN,” papar Andre dalam acara yang sama.
(taa/dek)