BERANDA

Pakar Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Biarkan Wacana Penundaan Pemilu Berkembang

Yopi Makdori

07 Mar 2022, 11:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum berkomentar soal isu penundaan Pemilu 2024. Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menilai Jokowi dapat dimakzulkan karena membiarkan wacana itu berkembang.

“Seharusnya Bapak Presiden tegas menghentikannya, dan tidak bersikap membiarkannya dengan alasan demokrasi. Pilihan membiarkan pelanggaran konstitusi itu, dalam kacamata hukum tata negara berimplikasi serius, presiden ikut melanggar konstitusi, dan karenanya bisa dimakzulkan,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (7/3/2022).

Penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan, menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini nyata-nyata melanggar konstitusi. Presiden seharusnya tidak membuka ruang toleransi. 

Menurut dia, membiarkannya apalagi jika terbukti menginisiasi merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi. 

Pelanggaran demikian, lanjut dia, bisa dikonstruksikan memenuhi delik pasal pemakzulan (impeachment article), utamanya tentang pengkhianatan terhadap negara.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan pelanggaran hukum, salah satunya, “pengkhianatan terhadap negara”. Tidak boleh menkhianati negara diatur sebagai salah satu syarat calon presiden berdasarkan pasal 169 huruf d UU Pemilu. Pada penjelasan pasal tersebut diatur:

Yang dimaksud dengan “tidak pernah mengkhianati negara” adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Maka, berdasarkan makna pengkhianatan terhadap negara tersebut, seorang Presiden yang melanggar UUD 1945, masuk kategori melakukan pengkhianatan terhadap negara. Itu sebabnya, membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi—terlebih lagi apabila terbukti menjadi inisiatornya, menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat diberhentikan alias dimakzulkan dalam masa jabatan,” tutur Denny.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *