KESEHATAN

Nakes Hina Pasien BPJS, Majelis Disiplin Profesi: Keluarga Belum Laporkan Pelaku

Nafilah Sri Sagita K – detikHealth
Jumat, 07 Agu 2026 15:15 WIB

Jakarta – Majelis Disiplin Profesi (MDP) menyatakan belum dapat memproses dugaan pelanggaran disiplin dalam kasus pasien BPJS Kesehatan, Yurizal, yang viral di media sosial usai diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan hinaan dari oknum tenaga kesehatan (nakes). Pasalnya, hingga kini belum ada laporan resmi dari pihak keluarga pasien.
Ketua MDP Sundoyo mengatakan lembaganya belum menerima aduan terkait kasus tersebut sehingga proses pemeriksaan disiplin belum bisa dimulai.

“Sampai sekarang terhadap kasus tersebut belum ada laporan ke MDP,” kata Sundoyo saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (7/8/2026).

Sundoyo menjelaskan, MDP tidak dapat serta-merta memproses suatu perkara yang ramai menjadi perhatian publik tanpa adanya laporan resmi. Hal itu karena mekanisme penegakan disiplin profesi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kalau berdasarkan Pasal 305 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang lapor adalah pasien atau keluarganya,” jelasnya

Menurut Sundoyo, aturan tersebut mengharuskan adanya laporan dari pasien atau keluarga sebagai dasar hukum bagi MDP untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan.

Karena itu, meski kasus Yurizal memicu sorotan luas dan desakan publik agar oknum nakes segera diproses, MDP belum bisa mengambil langkah lebih lanjut selama belum ada aduan resmi yang diajukan.

Saat ditanya kembali apakah keluarga Yurizal hingga kini belum melapor ke MDP, Sundoyo membenarkannya.

“Iya, belum,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *