AMERIKA

MA AS Putuskan Trump Punya Kekebalan Atas Tindakan Resmi Saat Menjabat

Novi Christiastuti – detikNews
Selasa, 02 Jul 2024 10:15 WIB

Washington DC – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) menjatuhkan putusan pada Senin (1/7) waktu setempat yang menyatakan mantan Presiden Donald Trump tidak bisa diadili atau dituntut atas tindakan resminya yang berada dalam wewenang konstitusionalnya saat menjabat presiden.
Ini menjadi putusan penting yang untuk pertama kalinya mengakui kekebalan presiden dari peradilan dan penuntutan.

Seperti dilansir Reuters, Selasa (2/7/2024), putusan yang didukung oleh enam hakim Mahkamah Agung AS termasuk Ketua Mahkamah Agung John Roberts, dari total sembilan hakim agung AS, itu membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak klaim kekebalan Trump dari tuntutan pidana federal, yang menuduhnya berupaya membatalkan kekalahannya dari Presiden Joe Biden dalam pemilu tahun 2020 lalu.

Enam hakim yang beraliran konservatif kini mendominasi Mahkamah Agung AS, sedangkan tiga hakim lainnya beraliran liberal. Keberatan atas putusan itu disampaikan oleh ketiga hakim yang beraliran liberal tersebut.

Trump kini merupakan capres Partai Republik yang menantang Biden, dari Partai Demokrat, dalam pemilu AS pada 5 November mendatang — yang merupakan pertandingan ulang dari pemilu tahun 2020.

Kelambanan Mahkamah Agung menangani kasus ini dan putusan yang akhirnya dijatuhkan pekan ini telah membuat kecil kemungkinan Trump akan diadili sebelum pemilu AS digelar, atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa khusus Jack Smith tersebut.

“Kami menyimpulkan bahwa berdasarkan struktur konstitusional kekuasaan terpisah, sifat kekuasaan presiden mengharuskan mantan presiden memiliki kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan-tindakan resminya selama masa jabatannya,” tulis hakim Roberts.

Kekebalan untuk para mantan Presiden AS, sebut hakim Roberts, adalah “mutlak” sehubungan dengan “wewenang inti konstitusional mereka”.

Seorang mantan presiden, menurut hakim Roberts dalam putusannya, memiliki “setidaknya kekebalan prasangka” untuk “tindakan-tindakan yang berada di luar batas tanggung jawab resminya”, yang berarti jaksa akan menghadapi batasan hukum tinggi untuk mengatasi prasangka tersebut.

Putusan ini bisa membatalkan kasus terkait tuduhan membalikkan hasil pemilu 2020 yang menjerat Trump, karena hakim distrik AS Tanya Chutkan yang menangani persidangan kasus itu kini mempertimbangkan cakupan dari kekebalan yang dimiliki Trump.

Dalam mengakui kekebalan yang luas bagi Trump, hakim Roberts menyebutkan perlunya seorang presiden untuk “menjalankan tugas jabatannya tanpa rasa takut dan secara adil” tanpa adanya ancaman penuntutan.

“Mengenai tindakan tidak resmi yang dilakukan presiden, tidak ada kekebalan,” tegas hakim Roberts dalam putusannya.

Trump yang berusia 78 tahun, menjadi mantan Presiden AS yang pertama yang dituntut secara pidana dan yang pertama dihukum atas tindak kejahatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *