HUKUM

Kemenangan Dadang-Sahrul Gunawan di Pilbup Bandung Digugat ke MK

Andi Saputra – detikNews

Senin, 21 Des 2020 14:10 WIB

Jakarta – Gugatan hasil Pilkada 2020 terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga hari ini pukul 10.00 WIB, tercatat 87 hasil pilkada yang diperkarakan ke MK, salah satunya kemenangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan.

Sahrul Gunawan menjadi Calon Wakil Bupati Bandung, sedangkan calon Bupati Bandung adalah Dadang Supriatna. Dadang-Sahrul menduduki peringkat pertama dengan perolehan suara sebanyak 928.602. Dadang-Sahrul diusung PKB, NasDem, Demokrat dan PKS.

Sementara, pasangan yang diusung oleh Golkar dan Gerindra, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi hanya memperoleh sekitar 511.413 suara yang sah. Kemudian, pasangan yang diusung oleh PDIP dan PAN yakni Yena Masoem dan Atep berada di posisi buncit dengan perolehan sekitar 217.780 suara yang sah.

Berdasarkan data KPU yang dikutip detikcom, Senin (21/12/2020), hasil kemenangan Dadang-Sahrul digugat ke MK. Duduk sebagai pemohon yaitu pasangan nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

Hingga Senin (21/12) pukul 10.00 WIB tercatat 87 hasil pilkada yang diperkarakan ke MK. Satu di antaranya Pilgub Bengkulu dengan pemohon pasangan calon nomor 3 Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi. Di mana Agusrin-Imron memperoleh suara 271.687 suara. Adapun yang memperoleh hasil suara tertinggi pasangan nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dengan 418.429 suara.

Sedangkan sengketa Pilbup sebanyak 77 hasil dan Pilwalkot 9 hasil suara pilkada. Untuk sebaran pilkada yang digugat ke MK terbanyak dari Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 10 hasil suara pilkada. Disusul Papua Barat dan Maluku Utara masing-masing 7 pilkada.

Angka di atas masih bisa bertambah karena MK masih menerima permohonan gugatan baik secara online ataupun didaftarkan langsung ke Gedung MK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *