Ignacio Geordi Oswaldo – detikFinance
Rabu, 08 Mar 2023 11:41 WIB
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 40 rekening terkait Rafael Alun Trisambodo. Rekening yang telah dibekukan itu merupakan milik Rafael pribadi, istri, anaknya Mario Dandy Satriyo, dan pihak terkait lainnya.
Dari situ, PPATK mengendus aliran uang yang mencapai Rp 500 miliar dari 40 rekening terkait mantan pejabat pajak eselon III itu. Dikatakan bahwa uang setengah triliun itu mengalir dalam rentang waktu 4 tahun.
“(Kurun) 2019-2023,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada detikcom, Selasa (7/3/2023) kemarin.
Ivan menegaskan bahwa angka Rp 500 miliar itu masih berkembang. Duit tersebut mengalir dari 40 rekening Rafael Alun hingga keluarganya, termasuk anaknya, Mario Dandy Satriyo, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan Rafael Alun.
“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” ucap Ivan.
Namun yang menjadi pertanyaan saat ini, mungkinkah seorang PNS seperti Rafael Alun dapat melakukan transaksi hingga Rp 500 M dengan gajinya yang diperoleh?
Sebagaimana diketahui, secara umum semua PNS memiliki besaran gaji yang sama, ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp1.560.800 – 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp3.044.300 – 5.901.200.
Selain gaji pokok, saat menjabat di DJP tentu Rafael Alun berhak menerima sejumlah tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin).
Meskipun Rafael sendiri merupakan salah satu pegawai di institusi yang memiliki tunjangan besar yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, namun besaran tukin yang diterimanya bersifat tetap dan sudah ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.
Dengan begitu, bahkan bila kita berasumsi Rafael Alun mendapatkan besaran gaji pokok dan tukin yang besar, jumlah itu masih sangat jauh dari total transaksinya beserta keluarga yang mencapai setengah triliun dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.
(fdl/fdl)