Nikita Rosa – detikEdu
Rabu, 05 Apr 2023 16:30 WIB
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru bisa mengajukan tunjangan intensif sampai 7 April 2023.
“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam situs Kemenag dikutip Rabu (5/4/2023).
Total anggaran yang dialokasikan Rp 324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia. Adapun pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
“Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” ujar Kang Dhani, panggilan akrabnya.
Berapa Besaran Tunjangan yang Didapat?
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menerangkan tunjangan yang diterima Rp 250.000 selama 6 bulan.
“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif Rp 250.000 selama 6 bulan,” ujarnya.
Pengajuan Melalui SIMPATIKA
Zain menambahkan, pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA atau Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag masing-masing guru.
“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,” terang Zain.
Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten atau kota sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.
Kemudian informasi lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id