Ilyas Fadilah – detikFinance
Selasa, 19 Mar 2024 21:30 WIB
Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI dari Partai Gerindra, Ramson Siagian mempertanyakan banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Hal ini disampaikan Ramson dalam rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Sebagai informasi, sejak 2022 Bahlil sudah mencabut 2.051 IUP dari target 2.078 IUP. Dari jumlah tersebut sebanyak 585 pencabutan IUP dibatalkan.
“Soal izin-izin ini tolong dijelaskan kenapa banyak dicabut-cabut malah oleh BKPM, mineral (yang dicabut) 1.749 IUP, batu bara 302 IUP, total 2.051 IUP dan ini sudah menjadi opini publik tolong cerahkan secara detail supaya publik mencerahkan,” katanya dalam rapat tersebut di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
Menjawab ini, Arifin menjelaskan pencabutan IUP sudah sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Disebutkan jika Menteri dapat melakukan pencabutan jika perusahaan menyalahi aturan, mengalami kepailitan hingga mengalami masalah pidana.
Baca juga:
Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, 585 Dibatalkan
“Jadi sesuai dengan rapat kabinet, jadi arahan terkait dengan pelayanan satu pintu yang mana ini sesuai dengan Inpres nomor 4 tahun 2015, Kementerian ESDM mendelegasikan ke BKPM yang juga sesuai dengan Permen ESDM 25/2015 yang direvisi menjadi Permen ESDM 19/2020,” bebernya.
Ketentuan itu diperkuat lagi oleh Keputusan Presiden 1/2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Di pasal 3 terdapat ketentuan Menteri Investasi/Kepala BKPM, berdasarkan rekomendasi Menteri ESDM sebagai salah satu anggota Satgas dapat melakukan pencabutan IUP.
Namun Arifin menyebut pengusaha bisa mengajukan keberatan pencabutan IUP jika sudah memenuhi Syarat.Arifin membenarkan jika Bahlil bisa membatalkan pencabutan IUP tanpa rekomendasi dari dirinya, selama sesuai dengan aturan.
“Jadi satgas itu bisa memutuskan asal sesuai dengan rekomendasi yang sudah disepakati, persyaratan-persyaratan yang tadi telah kami sampaikan. (Kepala BKPM bisa putuskan sendiri) ya, dan itu pemberitahuan ditembuskan kepada Kementerian ESDM,” ungkapnya.
Arifin menyatakan tim dari Kementerian ESDM juga ada di Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi yang dipimpin oleh Bahlil. Di sisi lain, Ramson menilai kewenangan Bahlil yang bisa membatalkan pencabutan IUP tanpa rekomendasi Kementerian ESDM cukup tinggi.
“Jadi memang tadi untuk mencabut (IUP) rekomendasi dari Menteri ESDM, tapi menghidupkan (IUP) tidak perlu rekomendasi. Memang terjadi seperti ini juga memang beberapa perundang-undangan overlapping, itu problem di negara kita,” ucapnya.
Namun Arifin menegaskan Bahlil hanya berwenang mencabut IUP yang berjumlah 2.078 tadi. Di luar itu, kata dia, tetap menjadi kewenangan Kementerian ESDM.
(kil/kil)