Ignacio Geordi Oswaldo – detikFinance
Selasa, 29 Okt 2024 11:48 WIB
Jakarta – Raksasa e-commerce asal China, Alibaba, setuju untuk membayar denda penyelesaian gugatan sebesar US$ 433,5 juta atau setara dengan Rp 6,83 triliun (kurs Rp 15.766/dolar AS) terkait dugaan praktik monopoli usaha di Amerika Serikat.
Melansir dari Reuters, Selasa (29/10/2024), gugatan class action atas dugaan praktik monopoli Alibaba ini pertama kali diajukan oleh para investor perusahaan pada 2020 lalu karena mengharuskan pedagang hanya bisa menggunakan satu platform distribusi.
Perusahaan yang didirikan Jack Ma ini pada dasarnya membantah semua tuduhan itu. Namun Alibaba setuju untuk melakukan penyelesaian guna menghindari biaya dan gangguan litigasi lebih lanjut.
Sebab kalau kasus tersebut dilanjutkan, perusahaan diperkirakan denda yang harus dibayarkan akan terus bertambah besar. Di mana menurut perhitungan pengacara penggugat, jumlahnya mencapai US$ 11,63 miliar atau Rp 183,35 triliun.
“Ganti rugi maksimum yang mungkin dapat dituntut oleh investor Alibaba jika mereka terus melakukan litigasi adalah US$ 11,63 miliar,” tulis pengacara tersebut dalam sebuah keterangan.
Penyelesaian melalui pembayaran denda kepada para investor ini telah diajukan ke pengadilan federal di Manhattan dan memerlukan persetujuan Hakim Distrik AS George Daniels untuk bisa diproses lebih lanjut.
Dana penyelesaian ini akan didistribusikan kepada investor pemegang saham Alibaba di AS pada 13 November 2019 hingga 23 Desember 2020 melalui saham penyimpanan AS (American depositary share/ADS).
Terkait keputusan pembayaran tersebut, pengacara penggugat menilainya sebagai hasil yang luar biasa. Sebab nilai yang dihasilkan jauh melampaui pemulihan rata-rata dalam gugatan class action dengan kerugian investor lebih dari US$ 10 miliar atau Rp 157,66 triliun.
(fdl/fdl)