MONETER

Cara Cek BI Checking Pakai Hp, Ini Skor yang Kena Blacklist

Dike Rani Feirisa – detikFinance
Rabu, 23 Agu 2023 11:51 WIB

Jakarta – BI Checking mendadak ramai diperbincangkan di media sosial lantaran banyaknya unggahan yang mengatakan skor BI Checking jadi syarat untuk melamar pekerjaan. Begini cara cek BI checking lewat hp dengan mudah.
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (23/8/2023), BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Di sistem tersebut, diinformasikan apakah riwayat kredit seseorang baik atau buruk.

Riwayat kredit seseorang dapat berpengaruh terhadap pengajuan kredit ke depannya. Apabila riwayat kreditnya buruk, maka akan sulit untuk mengajukan kredit di kemudian hari. Kini layanan BI Checking sendiri sudah tidak ada dan diganti dengan layanan yang disediakan oleh OJK.

OJK menyediakan layanan untuk melihat informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

OJK memiliki aplikasi iDebku yang khusus dibuat untuk melihat informasi debitur secara online. Dilansir dari Panduan Singkat Layanan Informasi Debitur (iDeb) SLIK secara Online, Rabu (23/8/2023), berikut cara melihat informasi debitur melalui aplikasi iDebku.

Cara Cek BI Checking lewat Aplikasi iDebku

1. Buka aplikasi melalui laman webhttps://idebku.ojk.go.id
2. Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK
3. Isi seluruh kolom pada halaman “Cek Ketersediaan Layanan” dan klik “Selanjutnya” setelah melengkapi kolom tersebut
4. si data diri dengan benar dan lengkap pada formulir “Data Registrasi”. Klik “Selanjutnya” apabila data isian telah lengkap dan benar
5. Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk permintaan iDeb. Adapun dokumen persyaratannya antara lain:
a. Debitur perseorangan
– KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
b. Debitur badan usaha
– Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
– NPWP badan usaha
– Akta pendirian/anggaran dasar pertama
– Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha
c. Debitur yang meninggal dunia
– Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
– Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
– Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris
6. Selanjutnya, pemohon dapat mengunggah foto diri sesuai yang diinstruksikan di aplikasi
7. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran
8. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran
9. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email permohonan paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan
10. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, pemohon dapat menghubungi OJK 157 melalui telepon (157), email (konsumen@ojk.go.id), dan WhatsApp (081-157-157-157).

Skor BI Checking yang Masuk Daftar Blacklist

Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet, berikut rinciannya:

1. Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

3. Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

4. Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

5. Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *