Dina Rayanti – detikOto
Sabtu, 25 Mar 2023 19:30 WIB
Jakarta – Tarif pajak progresif kendaraan kerap kali dikeluhkan pemilik kendaraan. Makin banyak kendaraan yang dimiliki pajaknya pun makin tinggi. Makanya ada yang mengakali pajak progresif dengan menggunakan nama orang lain atau perusahaan.
Pajak progresif adalah pengenaan pajak berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki satu orang. Pajak progresif itu dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka tarif pajaknya juga akan makin mahal. Perlu diketahui, pajak progresif ini hanya berlaku untuk kendaraan atas nama pribadi. Sedangkan kendaraan atas nama perusahaan tidak berlaku pajak progresif.
Keberadaan pajak progresif ini kerap dikeluhkan para pemilik kendaraan. Apalagi untuk mereka yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Maklum, pajak kendaraannya akan lebih tinggi dan harus merogoh kocek lebih dalam.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut adanya pajak progresif itu membuat masyarakat mengakali kepemilikan kendaraannya atas nama orang lain ataupun perusahaan.
“Ada dengan pajak progresif ini para pemilik kendaraan ini untuk menghindari pajak progresif itu mengatasnamakan orang lain, mengatasnamakan perusahaan karena pajaknya lebih murah,” ungkap Aan belum lama ini.
Hal itu lantas membuat data kendaraan motor yang dimiliki kepolisian tidak valid. Pemilik kendaraan sesungguhnya tidak sesuai dengan data kepolisian. Bahkan beberapa tahun belakangan ada fenomena pemilik mobil mewah namun saat ditelusuri nama pemiliknya tinggal di gang sempit. Rasanya mustahil memiliki mobil dengan harga puluhan miliar tapi pemiliknya tinggal di sebuah gang.
Untuk itu, pihak kepolisian menyarankan agar pajak progresif dihapus. Kata Aan penghapusan itu dilakukan guna melakukan pembenahan data yang dimiliki Korlantas Polri.
“Ini kita sarankan untuk dihapuskan, biarkanlah, yang terpenting datanya betul,” tambah Aan.
Soal rencana penghapusan itu, mengutip CNNIndonesia, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan bahwa pajak progresif di 10 daerah sudah dihapus sejak 2022. Sekadar informasi, tarif pajak progresif berbeda di setiap daerah. Untuk di Jakarta, tarif pajak progresif diatur dalam Perda Provinsi Provinsi DKI Jakarta nomor 2 tahun 2015. Rinciannya sebagai berikut.
1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya, sebesar 10% (sepuluh persen);
2. Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2% (dua persen)
3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
* TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,50 % (nol koma lima nol persen);
* angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sebesar 0,50 % (nol koma lima nol persen);
* sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen)
4. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen)
Sedangkan bila kendaraan atas nama perusahaan dikenakan pajak 2%.