PROPERTI

“Ayah Meninggal Belum Balik Nama Warisan Tanah dari Kakek, Ahli Waris Bisa Apa?”

tim detikcom – detikProperti
Senin, 15 Jan 2024 08:58 WIB

Jakarta –
Pertanyaan
Bapak saya memiliki tanah sekitar 1.000 m2 dimana itu tanah sudah menjadi milik bapak saya tetapi belum sempat untuk dibalik nama sama bapak saya.
Sehubungan bapak saya sudah meninggal tepat nya 100 hari sudah berlalu, bidang tanah 1.000 m2 belum sempat untuk dibalik nama, dan masih nama kakek yang merupakan orang tua bapak saya.

Kondisi saat ini lahan tersebut digunakan oleh orang yang dipercaya bapak saya, dan di atas tanah yang memiliki sertipikat telah disepakati bagiannya masing-masing.

Yang akan saya tanyakan, adakah atau diperbolehkan kah saya mempertahankan tanah tersebut secara hukum yang dimana sertifikat tersebut belum atas nama dari bapak saya atau belum sempat untuk diurus bapak menjadi atas nama anak bapak?

Terima kasih, salam

Edi, Pembaca detikProperti

Jawaban
Menjawab pertanyaan diatas, BPN telah mengatur secara rinci tentang kepemilikan hak berupa sertipikat sebagaimana dimaksud Pasal 32 PP 24/1997, yaitu:

1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan,

2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Terkait persoalan yang ditanyakan apakah diperbolehkan bapak mempertahankan tanah tersebut secara hukum yang dimana sertifikat tersebut belum atas nama orang tua dan masih atas nama kakek yang merupakan orang tua dari subjek pemilik tanah dengan ini diwajibkan mengurus sertipikat kepemilikan yang diperoleh dari kepemilikan orang tua yang bersangkutan, untuk menghindari konflik dimana atas nama kepemilikan dari kakek saudara akan berdampak pada struktur waris dari saudara kandung pemilik tanah, yang menimbulkan konflik dikemudian hari.

Sehubungan hal tersebut pendaftaran atas, apabila yang bersangkutan ingin melakukan balik nama sertipikat kepemilikan tanah tersebut dalam legal standing pewarisan, mengacu ketentuan Pasal 42 ayat (1) PP 24/97: Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Berdasarkan hal tersebut diatas, ada baiknya yang bersangkutan dapat mengurus sertpikat untuk balik nama sebagai pewaris dimana saat ini caranya cukup mudah, yakni datang ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) terdekat, lalu menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
Selanjutnya, petugas akan memberikan kelengkapan dokumen. Jika sudah selesai, bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah ini biasanya memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja.

Demikian yang dapat kami jawab

Pengacara dan Pengamat Hukum Properti

Muhammad Rizal Siregar,. S.H,. M.H

Law Firm
SIREGAR & CO

(dna/dna)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *