Brigitta Belia Permata Sari – detikNews
Rabu, 30 Apr 2025 10:09 WIB
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Kebijakan ini berlaku bagi 65 ribu ASN, yang terdiri atas 45 ribu ASN dan sisanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pramono menyampaikan bahwa Pemprov Jakarta tidak lagi menyediakan sarana transportasi khusus bagi ASN di hari Rabu. Hal ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota.
“Setiap hari Rabu, pemerintah Jakarta tidak lagi menyiapkan bus atau sarana apa pun agar ASN naik transportasi publik. Dampaknya besar, karena 65 ribu orang ini punya kontribusi signifikan terhadap lalu lintas,” kata Pramono di Kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa antusiasme para ASN terlihat dari banyaknya unggahan dan tagar yang muncul di media sosial seperti Instagram, TikTok, dan X (sebelumnya Twitter), menyambut positif kebijakan ini.
Untuk memastikan kepatuhan, Gubernur meminta bantuan Satpol PP guna mengawasi ASN yang masih nekat menggunakan kendaraan pribadi.
“Saya minta Satpol PP kontrol siapa yang pakai kendaraan pribadi. Di kantor tidak kami sediakan parkir, jadi pasti ketahuan kalau ada yang melanggar,” tegasnya.
Sebelumnya, Pramono turut merasakan pengalaman naik TransJakarta pada hari pertama kebijakan ini diberlakukan. Ia mengaku senang dan sempat berbincang dengan penumpang lain.
“Saya ngobrol sama bapak-bapak yang bilang bisa pindah-pindah delapan kali sehari. Artinya, transportasi publik sudah dimanfaatkan maksimal, meski konektivitasnya masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari komitmen pengembangan transportasi publik, Pramono juga menyampaikan rencana untuk membuka lima rute baru yang menghubungkan Jakarta dengan Jawa Barat dan Banten. Selain itu, ia menyatakan akan memberikan fasilitas transportasi gratis pada momen-momen khusus, seperti HUT Jakarta dan Hari Kemerdekaan RI.
“Ini bukan sekadar instruksi, tapi langkah konkret membangun budaya transportasi publik di Jakarta,” pungkasnya.