Aulia Damayanti – detikFinance
Senin, 07 Nov 2022 10:46 WIB
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan perkara minyak goreng. Persidangan hari ini adalah penyerahan tanggapan dari terlapor, yang tercatat sebanyak 27 perusahaan.
Berdasarkan pantauan detikcom, terlapor yang hadir dalam persidangan sebanyak 27 perusahaan. Dalam persidangan kali ini, sejumlah perusahaan diwakili dengan masing-masing kuasa hukum perusahaan.
Persidangan lanjutan ini, para terlapor diagendakan memberikan tanggapan atau bantahan atas dugaan yang diberikan KPPU. Tanggapan atau bantahan dimulai secara berurutan dari terlapor pertama hingga 27.
“Sesuai dengan sidang agenda penyampaian tanggapan pelanggaran para terlapor disertai alat bukti yang mendukung ini. Terlapor dipersilahkan menyampaikan tanggapan pokok-pokok tanggapan baik disampaikan lisan maupun ditampilkan bahan presentasinya,” ujar Majelis KPPU, dalam persidangan di kantor KPPU, Senin (7/11/2022).
Sebagai informasi, KPPU telah memulai sidang majelis pemeriksaan pendahuluan untuk perkara minyak goreng pada 20 Oktober lalu. Sidang ini sempat mengalami penundaan. Sebab, empat dari 27 terlapor tidak hadir dalam persidangan 17 Oktober 2022.
“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai pelaksanaan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng),” bunyi keterangan KPPU seperti dikutip Kamis (20/10/2022).
Pada pemeriksaan pendahuluan, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor dalam kasus tersebut. Investigator menyebut para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.
“Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022,” bunyi keterangan itu lebih lanjut.
Berikut daftar 27 terlapor yang menjalani sidang:
PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII